Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Daftar isi |
Sejarah Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama
di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya
berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara
massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"
sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2
Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai
diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih
sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal
20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial
Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention
menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara
anggota Paris Convention [1]
Estetika Versus Fungsionalitas
Perlindungan desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain
atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah
desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi penampilan bentuk
terluar dari suatu produk. Undang-Undang Desain Industri tidak
melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan
produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian
dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.[2]
Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain
Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,
meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri
- Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle
- Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar. [3]
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan
Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Subjek dari Hak Desain Industri
- Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
- Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
- Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain
industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan
dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam
berita resmi desain industri.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya
terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain
industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat
bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan
dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian
lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak
ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri
oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh
memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat.
Catatan
- ^ Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4
- ^ Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
- ^ Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9
Referensi
- Papanek , Victor (1971). Design for the Real World, New York, Pantheon Books . ISBN 0-394-47036-2.
- Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
- Ditjen HKI(2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).
Lihat pula
- Desain
- Desain grafis
- (Indonesia) Budiman Sudharma & Rekan - Budiman Sudharma & Rekan - Konsultan Hak kekayaan Intelektual
(Indonesia) Am Badar & Partners - Am Badar & Partners- Konsultan Hak kekayaan Intelektual (Desain Industri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar